Internet merupakan
jalur yang memudahkan seseorang untuk mencari sesuatu yang penting ataupun
pelajaran yang ingin diketahui. Namun dalam penggunaan internet terdapat kode
etik tersendiri.
Semakin pesatnya
kemajuan teknologi informasi.kita harus mempunyai sebuah rencana keamanan,
harus dapat mengkombinasikan peran dari kebijakan, teknologi dan orang. Dimana
manusia (people), yang menjalankan proses membutuhkan dukungan kebijakan (policy), sebagai
petunjuk untuk melakukannya, dan membutuhkan teknologi (technology), merupakan
alat (tools), mekanisme atau fasilitas untuk melakukan.
Salah satu contoh
contoh Kode etik penggunaan fasilitas internet dalam kehidupan sehari-hari
adalah di kantor. Penggunaan internet di kantor hampir sama dengan kode etik
pengguna internet pada umumnya, hanya saja lebih dititik beratkan pada hal-hal
atau aktivitas yang berkaitan dengan masalah perkantoran di suatu organisasi
atau instansi. Berikut contohnya :
· Menghindari
penggunaaan fasilitas internet diluar keperluan kantor atau untuk kepentingan
sendiri.
· Tidak
menggunakan internet untuk mempublikasi atau bertukar informasi internalkantor
kepada pihak luar secara ilegal.
· Tidak
melakukan kegiatan pirating, hacking atau cracking
terhadap fasilitas internet kantor.
terhadap fasilitas internet kantor.
· Mematuhi
peraturan yang ditetapkan oleh kantor dalam penggunaan fasilitas internet
Dalam lingkup TI, kode
etik profesinya memuat kajian ilmiah mengenai prinsip atau norma-norma dalam
kaitan dengan hubungan antara professional atau developer TI dengan klien,
antara para professional sendiri, antara organisasi profesi serta organisasi
profesi dengan pemerintah. Salah satu bentuk hubungan seorang profesional
dengan klien (pengguna jasa) misalnya pembuatan sebuah program aplikasi.
Seorang profesional
tidak dapat membuat program semaunya, ada beberapa hal yang harus ia perhatikan
seperti untuk apa program tersebut nantinyadigunakan oleh kliennya atau user;
iadapat menjamin keamanan (security) sistem kerja program aplikasi tersebut
dari pihak-pihak yang dapat mengacaukan sistem kerjanya(misalnya: hacker,
cracker, dll).
Adapun kode etik yang
diharapkan bagi para pengguna internet adalah :
· Tidak
mempublikasi dan menghindari informasi yang berkaitan dengan pornografi dan
nudisme dalam segala bentuk.
· Menghindari
dan tidak mempublikasi informasi yang memiliki tendensi menyinggung langsung
dan negatif masalah suku, agama dan ras (SARA), termasuk di dalamnya usaha
penghinaan, pelecehan, pendiskreditan, penyiksaan serta segala bentuk
pelanggaran hak atas perseorangan, kelompok atau lembaga atau institusi lain.
· Menghindari
dan tidak mempublikasikan informasi yang berisi instruksi untuk melakukan
perbuatan melawan hukum (illegal) positif di Indonesia dan ketentuan
internasional umumnya.
· Tidak
menampilkan segala bentuk eksploitasi terhadap anak-anak dibawah umur. ‰
· Tidak
mempergunakan, mempublikasikan dan atau saling bertukar materi dan informasi
yang memiliki korelasi terhadap kegiatan pirating, hacking dan cracking.
· Bila
mempergunakan script, program, tulisan, gambar / foto, animasi, suara atau
bentuk materi dan informasi lainnya yang bukan hasil karya sendiri harus
mencantumkan identitas sumber dan pemilik hak cipta bila ada dan bersedia untuk
melakukan pencabutan bila ada yang mengajukan keberatan serta bertanggung jawab
atas segala konsekuensi yang mungkin timbul karenanya.
· Tidak
berusaha atau melakukan serangan teknis terhadap produk, sumber daya (resource)
dan peralatan yang dimiliki pihak lain. ‰
· Menghormati
etika dan segala macam peraturan yang berlaku di masyarakat internet umumnya
dan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap segala muatan / isi situsnya. Untuk
kasus pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola, anggota dapat melakukan teguran
secara langsung.
Kaitannya dengan Prinsip
Integrity, confidentiality dan Privacy dalam TI, yaitu :
1. Integrity
Yaitu aspek yang menjamin bahwa data
tidak boleh berubah tanpa ijin pihak yang berwenang. Secara teknik ada beberapa
cara untuk menjamin aspek integrity yaitu dengan mneggunakan message
authentication code, hash function dan digital signature.
Contoh jika kita ingin mengubah data
yang kita anggap salah maka kita harus mendapat dari persetujuan pihak yang
berwenang atas data tersebut.
2. Confidentiality
Confidentiality yaitu membatasi akses
informasi hanya bagi pengguna tertentu, merupakan aspek yang menjamin
kerahasiaan data atau informasi. Sistem yang digunakan untuk
mengimplementasikan e-procurement harus dapat menjamin kerahasiaan data yang
dikirim, diterima dan disimpan. Bocornya informasi dapat berakibat batalnya
proses pengadaan.
Kerahasiaan ini dapat
diimplementasikan dengan berbagai cara, seperti misalnya menggunakan teknologi
kriptografi dengan melakukan proses enkripsi (penyandian, pengkodean) pada
transmisi data, pengolahan data (aplikasi dan database), dan penyimpanan data
(storage). Teknologi kriptografi dapat mempersulit pembacaan data tersebut bagi
pihak yang tidak berhak.
Seringkali perancang
dan implementor dari sistem informasi atau sistem transaksi elektronik lalai
dalam menerapkan pengamanan. Umumnya pengamanan ini baru diperhatikan pada
tahap akhir saja sehingga pengamanan lebih sulit diintegrasikan dengan sistem
yang ada. Penambahan pada tahap akhir ini menyebabkan sistem menjadi tambal
sulam. Akibat lain dari hal ini adalah adanya biaya yang lebih mahal daripada
jika pengamanan sudah dipikirkan dan diimplementasikan sejak awal. Akses
terhadap informasi juga harus dilakukan dengan melalui mekanisme otorisasi (authorization)
yang ketat. Tingkat keamanan dari mekanisme otorisasi bergantung kepada tingkat
kerahasiaan data yang diinginkan.
3. Privacy
Lebih mengarah ke arah
data-data yang bersifat pribadi sedangkan confidentiality berdubungan dengan
data-data perusahaan atau organisasi. Contoh berhubungan dengan privacy e-mail
seseorang tidak boleh dibaca oleh administrator. Sehingga tidak bisa disalah
gunakan oleh pihak lain, dan untuk menjamin privacy dari e-mail tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar