Halaman

Kamis, 19 Maret 2015

Profesi Desain Grafis dan Kode Etiknya


Pengertian Desain Grafis
Desain Grafis itu berasal dari dua kata yaitu Desain dan Grafis, kata Desain berarti proses atauperbuatan dengan mengatur segala sesuatusebelum bertindak atau merancang. SedangkanGrafis adalah titik atau garis yang berhubungandengan cetak mencetak. Jadi dengan demikianDesain grafis ialah kombinasi kompleks antarakata-kata, gambar, angka, grafik, foto dan ilustrasiyang membutuhkan pemikiran khusus dariseorang individu yang bias menggabungkanelemen-elemen ini, sehingga mereka dapat menghasilkan sesuatu yang khusus atau sangat berguna dalam bidang gambar.

Rancangan Kode Etik dan Tata Laku Profesi Tata Laku Profesi
Kode Etik agar mampu menjalankan profesiDesainer Grafis secara profesional :
·           Menjunjung martabat dan nama baik profesiDesainer Grafis dalam kaitannya denganpekerjaan, (mendapatkan pekerjaan,) rekanseprofesi, pemberi tugas, pemerintah, profesilain dan interaksinya dengan masyarakatmaupun lingkungan.
·           Bertindak jujur, setia, tidak curang dan penuhketulusan hati dalam menjalankan pekerjaanmaupun pengabdian kepada masyarakat.

Rabu, 18 Maret 2015

Cara Penilaian Baik dan Buruk

Kriteria perbuatan baik atau buruk yang akan diuraikan di bawah ini sebatas berbagai aliran atau faham yang pernah dan terus berkembang sampai saat ini.

Ajaran Agama
Menurut paham ini penilaian yang dianggap baik adalah perbuatan yang sesuai dengan perintah Tuhan, sedangkan perbuatan buruk adalah perbuatan yang tidak sesuai dengan perintah (larangan) Tuhan.  Dalam paham ini keyakinan Teologis yakni keimanan kepada Tuhan sangat memegang peranan penting, karena tidak mungkin orang mau berbuat sesuai dengan kehendak Tuhan, jika yang bersangkutan tidak beriman kepada-Nya, dan masing-masing agama memiliki tolak ukur baik dan buruk yang berbeda-beda.

Adat Istiadat
Adat istiadat yang berlaku dan dipegang teguh dalam kelompok ataupun masyarakat tertentu menjadi salah satu ukuran baik dan buruk anggotanya dalam berperilaku. Pihak yang mengikuti perilaku atau kebiasan dinilai baik, dan Melakukan sesuatu yang tidak menjadi kebiasaan masyarakat sekitarnya ataupun kelompoknya akan dianggap buruk. Masing – masing kelompok atau masyarakat tertentu memiliki batasan – batasan tersendiri tentang hal – hal yang harus diikuti dan yang harus dihindari. Sesuatu yang dianggap baik oleh masyarakat satu belum tentu demikian menurut masyarakat yang lain. Mereka akan mendidik dan mengajarkan anak-anak mereka untuk melakukan kebiasaan–kebiasaan yang mereka anggap baik dan melarang melakukan sesuatu yang tidak menjadi kebiasaan mereka, dan orang yang menentang dan tidak mengikuti adat istiadat dipandang buruk, dan kalau perlu dihukum secara adat.

Riview Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)

Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
Pengertian dalam undang-undang
Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.