Halaman

Jumat, 06 Januari 2012

Warga Negara dan Negara

WARGA NEGARA DAN NEGARA 

 

Warga negara adalah suatu penduduk yang sudah memiliki ketetapan hukum. Yang dimaksud sudah memilii ketetapan hukum disini adalah sudah memilki surat-surat yang menyatakan bahwa dia adalah warga negara suatu negara. Di Indonesia ada dua jenis warga negara yaitu warga negara Indonesia dan warga negara asing. Warga negara Indonesia adalah warga negara asli Indonesia atau warga negara asing yang sudah ditetapkan oleh hukum Indonesia menjadi warga negar Indonesia. Sedangkan warga negara asing adalah hanya orang asing yang berkunjung ke Indonesia selama beberapa saat. Biasanya warga negara asing ini memilki ijin tinggal sementara.

Selanjutnya, Negara. Negara adalah suatu organisasi yang terdiri atas kelompok-kelompok yang memilki suatu perjanjian untuk menjadi satu kesatuan. Perjanjian ini bisa menjadi hukum yang selanjutnya akan mengatur bagaimana jalannya suatu negara. Syarat untuk menjadi suatu negara adalah mempunyai wilayah, penduduk, pemerintahan dan pengakuan dari negara lain baik secara de facto  maupun secara de jure.

Lalu bagaimana hubungan antara warga negara dan negara? Hubungan yang terjadi antara negara dan warga negara terletak di hak dan kewajiban. Hak adalah sesuatu yang harus diterima edangkan kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan. Dalam hal warga negara dan negara, hak dari warga negara adalah menjadi kewajiban dari negara dan kewajiban dari warga negara menjadi hak dari negara. Hak dan keawjiban warga negara tercantum dengan jelas di Undang-Undang Dasar 1945 terutama di pasal 26 sampai pasal 31. Diantaranya pasal 28 yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak untuk menyatakan pendapatnya, pasal 31 ayat 1 yang menyatakan bahwa setiap warga negara erhak mendapakan pengajaran. Sedangkan untuk kewajiban warga negara tertera pada pasal 30 ayat 1 yang menyatkan tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.


Nama : Nur Septiani
Kelas : 1KA07
NPM : 15111324

Tidak ada komentar:

Posting Komentar