WARGA NEGARA DAN NEGARA
Warga negara adalah suatu penduduk yang sudah memiliki ketetapan hukum. Yang dimaksud sudah memilii ketetapan hukum disini adalah sudah memilki surat-surat yang menyatakan bahwa dia adalah warga negara suatu negara. Di Indonesia ada dua jenis warga negara yaitu warga negara Indonesia dan warga negara asing. Warga negara Indonesia adalah warga negara asli Indonesia atau warga negara asing yang sudah ditetapkan oleh hukum Indonesia menjadi warga negar Indonesia. Sedangkan warga negara asing adalah hanya orang asing yang berkunjung ke Indonesia selama beberapa saat. Biasanya warga negara asing ini memilki ijin tinggal sementara.
Selanjutnya,
Negara. Negara adalah suatu organisasi yang terdiri atas
kelompok-kelompok yang memilki suatu perjanjian untuk menjadi satu
kesatuan. Perjanjian ini bisa menjadi hukum yang selanjutnya akan
mengatur bagaimana jalannya suatu negara. Syarat untuk menjadi suatu
negara adalah mempunyai wilayah, penduduk, pemerintahan dan pengakuan
dari negara lain baik secara de facto maupun secara de jure.
Nama : Nur Septiani
Kelas : 1KA07
NPM : 15111324
Tidak ada komentar:
Posting Komentar